PSHT Cabang Kabupaten Ngawi Desak Menkumham Segera Laksanakan Putusan Hukum Terkait Legalitas PSHT

Ketua Cabang Kabupaten Ngawi, Ketua Dewan Cabang dan segenap Jajaran pengurus Serta ketua Ranting se – Kabupaten Ngawi.


PSHT telah mengalami berbagai dinamika kepengurusan. Dalam proses keorganisasian para pengurus selalu berupa yang terbaik untuk kelangsungan persaudaraan di segala bidang yang sedang dikerjakan oleh PSHT. Dilansir dari bidik.news menjelaskan bahwa Putusan PK Mahkamah Agung No. 68 Tahun 2022 dan PTUN Jakarta No. 217 Tahun 2024 tentang “Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)” sudah final dan mengikat. Putusan ini menetapkan sebagai pimpinan sah PSHT dan berhak atas status badan hukum organisasi.

Selama ini konflik internal PSHT telah menguras banyak waktu dan energi, serta menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban nasional, serta prestasi pencak silat PSHT di kancah nasional dan internasional.

PSHT Cabang Kabupaten Ngawi Jawa Timur mendesak Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, agar segera melaksanakan putusan PK Mahkamah Agung No. 68 Tahun 2022 dan PTUN Jakarta No. 217 Tahun 2024 demi mendukung prestasi pencak silat Indonesia dan mencegah berbagai dampak negatif yang timbul akibat konflik internal PSHT.

Maman Tursiana Arifin ,ST selaku Ketua PSHT Cabang Kabupaten Ngawi Jawa Timur dan seluruh Ketua Cabang Kabupaten /Kota PSHT di Jawa Timur siap mendukung penuh upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan pengakuan resmi kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, SH, MSc

Post a Comment for "PSHT Cabang Kabupaten Ngawi Desak Menkumham Segera Laksanakan Putusan Hukum Terkait Legalitas PSHT"